NEWS.AOT-AI.IO - Pemerintah Republik Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah secara resmi mengeluarkan regulasi mengenai pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
PP Nomor 21 Tahun 2026 ini menetapkan kebijakan yang cukup ketat, yaitu mewajibkan seluruh eksportir SDA untuk menempatkan 100% devisa hasil ekspor mereka ke dalam sistem keuangan domestik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas dan likuiditas keuangan nasional.
Salah satu poin krusial dalam peraturan tersebut adalah keharusan dana devisa tersebut untuk "diparkir" atau ditempatkan pada perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketentuan ini berlaku sejak peraturan tersebut mulai efektif berlaku.
Namun, hingga memasuki bulan keenam di tahun 2026 ini, muncul indikasi bahwa belum ada laporan resmi mengenai kepatuhan penuh dari para eksportir terkait penempatan dana DHE SDA tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi di lapangan selama periode Januari hingga saat ini.
Lebih lanjut, Menteri terkait mengungkapkan adanya upaya pendekatan dari segelintir pengusaha yang menaungi sektor ekspor sumber daya alam. Upaya ini dilakukan untuk mendorong adanya pelonggaran terhadap ketentuan penempatan DHE yang telah diatur dalam PP tersebut.
"Ada saja pengusaha yang melobi-lobi meminta aturan DHE diperlonggar," ungkap Purbaya mengenai adanya upaya lobi tersebut, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya resistensi atau tantangan dari pelaku usaha terhadap penerapan penuh aturan penempatan devisa hasil ekspor secara penuh di dalam negeri. Pemerintah perlu mencermati dinamika kepatuhan ini seiring berjalannya waktu.
Kewajiban parkir dana di Himbara merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga peredaran devisa agar tetap memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa yang dikelola oleh perbankan domestik.
Situasi ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara kepentingan menjaga stabilitas makroekonomi melalui regulasi ketat dan kebutuhan fleksibilitas operasional bagi para eksportir di lapangan. Pemerintah akan terus memantau perkembangan kepatuhan ini.