NEWS.AOT-AI.IO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mendeteksi adanya praktik manipulasi nilai ekspor yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Modus yang digunakan melibatkan skema kompleks untuk menekan atau melebih-lebihkan nilai transaksi barang ke luar negeri.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bagian dari upaya pemerintah menertibkan penerimaan negara dari sektor perdagangan internasional. Praktik kecurangan ini terbukti merugikan kas negara dalam jumlah signifikan.
Salah satu modus utama yang ditemukan adalah penggunaan under invoicing dan transfer pricing oleh sejumlah perusahaan komoditas besar. Manipulasi ini menyebabkan ketidaksesuaian antara harga jual riil dengan harga yang dilaporkan kepada otoritas bea cukai dan pajak.
Menurut Purbaya, skala manipulasi yang terjadi sangat besar, di mana harga ekspor yang dilaporkan bisa berbeda hingga empat kali lipat dari nilai seharusnya. Perbedaan mencolok ini mengindikasikan adanya kesengajaan untuk mengalihkan atau mengurangi kewajiban pajak.
"Pemerintah menemukan indikasi kuat adanya perusahaan yang sengaja memanipulasi harga ekspor melalui perusahaan afiliasi di luar negeri," kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Praktik manipulasi harga ekspor ini diketahui telah terjadi secara sistematis selama periode waktu yang panjang. Hal tersebut menimbulkan kerugian substansial bagi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan nasional.
Pemerintah menduga kuat bahwa manipulasi harga ini difasilitasi melalui jaringan perusahaan terafiliasi yang beroperasi di yurisdiksi luar negeri. Tujuannya adalah memindahkan keuntungan ke luar negeri dan menghindari pengawasan fiskal domestik.
"Praktik tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan negara dalam jumlah besar," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penemuan ini menjadi dasar bagi otoritas terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan komoditas yang terbukti terlibat dalam praktik penghindaran pajak internasional ini. Tindakan tegas diharapkan dapat mengembalikan integritas data ekspor nasional.